Selasa, 16 Oktober 2012

Makna Jima, Hubungan Suami-Isteri dan Jenisnya

Makna Jima, Hubungan Suami-Isteri dan Jenisnya


MAKNA JIMA' DAN JENISNYA

Al-Jima' secara bahasa adalah apa-apa yang mengumpulkan suatu jumlah. Adapun definisi jima' yaitu memasukan kemaluan laki-laki (dzakar) kedalam kemaluan wanita, dan memasukkan kepala dzakar itu sudah termasuk jima'.

Adapun hal-hal yang dilakukan oleh suami isteri sebelum jima', maka itu disebut pendahuluan jima', dan tidak boleh jima' kecuali pada kemaluan wanita, dan jika terjadi masuk lewat dubur, maka tidak disebut jima', tetapi penyelewengan yang disebut 'liwath'.

Jima' ada dua macam :

1. Jima' dengan Cara Halal

Yaitu yang dilakukan suami terhadap isterinya atau budaknya (bila ada budak). Maka bersenang-senang dengan isterinya atau budaknya itu halal, bahkan bagi suami-isteri tersebut mendapat pahala dalam memenuhi syahwatnya. Firman Allah SWT :
["Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Dan barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah yang melampaui batas"] Al-Mu'minun : 5 - 7


Maknanya : tidak tercela dan tidak berdosa atas orang mukmin dalam melampiaskan syahwatnya terhadap isteri atau budak-budak yang dimiliki secara sah. Bagi orang yang meninggalkan yang halal dan pergi ke yang haram, maka orang tersebut akan di adzab, dan mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

Telah datang hadits tentang Isra' Mi'raj bahwa Nabi SAW berjalan bersama malaikat Jibril AS di malam itu, beliau melewati suatu kaum yang di depannya ada daging yang masak dan baik di sebuah periuk, dan daging yang mentah dan buruk, akan tetapi dia memakan daging yang jelek dan bau dan meninggalkan daging yang segar dan masak. Maka Nabi r bertanya : "Apakah ini wahai Jibril?" Jibril menjawab : " Mereka adalah laki-laki dari ummatmu yang ada di sisinya isteri yang halal dan baik, lalu laki-laki itu mendatangi perempuan yang jelek, kemudian dia bermalam bersamanya sampai pagi dan perempuan yang ada di sisinya suami yang halal dan baik kemudian mendatangi laki-laki yang jelek dan bermalam dengannya sampai pagi".

Dan diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dari Abi Dzar Al-Ghifary r.a : Nabi r bersabda: "Sesungguhnya tiap-tiap tasbih dan takbir itu shodaqoh, dan tiap-tiap tahmid itu shodaqoh, dan tiap-tiap tahlil itu shodaqoh, dan menyuruh kepada yang ma'ruf itu shodaqoh dan mencegah dari yang mungkar itu shodaqoh, dan jima' terhadap isterinya itu shodaqoh". Para shohabat bertanya: "Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami yang menunaikan syahwat pada isterinya, ada baginya pahala ?" Maka beliau berkata : "Bagaimana pendapatmu kalau diletakkan pada yang haram, adakah padanya dosa ?" Kami menjawab : "Ya" Beliau bersabda : "Maka begitulah, bila diletakkan pada yang halal, maka baginya pahala."

Dan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam kitab Isrotunnisaa', dari Abu Dzar t : Nabi Saw bersabda : "Setiap pagi hari atas sendi-sendi anak cucu Adam shodaqoh". Kemudian beliau bersabda : "Engkau menyingkirkan duri dari jalan itu shodaqoh, dan ucapan salammu kepada orang-orang itu shodaqoh, dan menyuruh kepada yang ma'ruf itu shodaqoh dan engkau mencegah dari yang mungkar itu shodaqoh, dan menjima'i isterimu itu shodaqoh." Kami berkata "Wahai Rasulullah, apakah seorang laki-laki yang menunaikan syahwatnya menjadi shodaqah baginya ?" Beliau berkata : "Bukankah engkau melihat kalau seorang menunaikan syahwatnya dalam perkara yang diharamkan Allah bukankah dia mendapat dosa ? Kami berkata : "Tentu" Beliau berkata : "Maka jika syahwat itu ditunaikan dalam perkara yang halal maka merupakan shodaqoh".

2. Jima' yang Diharamkan

Yaitu yang terjadi dengan cara-cara 'zina' dan kita ketahui bahwa zina adalah dosa besar yang paling besar. Sungguh Allah Swt telah menjelaskan kekejian para pezina dalam berbagai ayat Al-Qur'an dan juga dari hadits-hadits Nabi yang mulia dan disertakan padanya ancaman yang akan menghalangi dan menjauhkan seseorang dari zina yaitu dicambuk 100 kali bagi pemuda dan pemudi, dan dirajam bagi pezina muhshon dengan batu sampai mati, dengan firman-Nya :
["Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman"] An-Nuur : 2


Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abi Hurairah r.a : Rasulullah Saw telah bersabda :
["Tidaklah seorang pezina itu berzina, tatkala dia berzina dalam keadaan mukmin, dan tidaklah seorang pencuri itu mencuri, ketika dia mencuri dalam keadaan beriman, dan tidaklah peminum khomr, ketika meminum dalam keadaan beriman"]


Dan telah datang penjelasan hadist ini dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Baihaqi, dan Hakim dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda :
["Ketika seseorang berzina keluarlah keimanan darinya dan menjadi seperti payung yang menaunginya, maka ketika dia bertaubat kembalilah iman itu masuk kepadanya"]


Dan telah menukil Imam Mundziri dalam kitab Targhib wa Tarhib, apa yang diriwayatkan oleh Hakim dan dishohihkannya dari Ibnu Abbas t dan apa yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan sanad Jayyid dari Abdullah ibnu Mas'ud bahwasanya Nabi Saw bersabda :
["Tidaklah muncul pada suatu kaum perzinahan atau riba kecuali akan ditimpakan adzab Allah Ta'ala karena perbuatan tersebut"]


Maka benarlah firman Allah Swt :
["Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"] Al-Israa' : 32

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template